Sepasang istilah, land cover (penutupan lahan) dan land use (penggunaan lahan), sering sekali digunakan dalam kajian permukaan bumi. Sering terpakainya istilah ini terkadang malah mengaburkan arti dari masing-masingnya, dan juga, akhirnya, sering diartikan terbolak-balik.
Banyak sumber yang sudah berusaha memisahkan dengan tegas batas keduanya. Lillesand dan Kiefer pada tulisan mereka tahun 1979 kurang lebih berkata: penutupan lahan berkaitan dengan jesis kenampakan yang ada di permukaan bumi, sedangkan penggunaan lahan berkaitan dengan kegiatan manusia pada obyek tersebut.
Townshend dan Justice pada tahun 1981 juga punya pendapat mengenai penutupan lahan, yaitu penutupan lahan adalah perwujudan secara fisik (visual) dari vegetasi, benda alam, dan unsur-unsur budaya yang ada di permukaan bumi tanpa memperhatikan kegiatan manusia terhadap obyek tersebut.
Sedangkan Barret dan Curtis, tahun 1982, mengatakan bahwa permukaan bumi sebagian terdiri dari kenampakan alamiah (penutupan lahan) seperti vegetasi, salju, dan lain sebagainya. Dan sebagian lagi berupa kenampakan hasil aktivitas manusia (penggunaan lahan).
Dan banyak lagi pendapat senada, baik dari para pembuat buku teks panutan maupun dari para perajin-tulis (maksudnya peneliti yang hobi menulis karya).
Jadi, jika pada penutupan lahan dikatakan “tubuh air” (terjemah bebas dari water body), maka penggunaan lahan dapat berarti sungai, danau, kolam, dan lain-lain.
Bagi para pengolah data satelit atau foto udara yang akan mengelaskan tutupan lahan dan penggunaan lahan, hal yang “agak” membingungkan adalah jika menemukan obyek berupa awan dan juga bayangan awan yang pekat. Termasuk dimanakah “obyek” ini? Penutupan atau penggunaan..? : )
Kuburan, di banyak negara (termasuk Indonesia) mempunyai luasan yang kecil (hanya 2-4 pixel Landsat), dan “biasanya” tergolong dalam istilah penggunaan lahan. Tapi salah satu rekan di Taiwan bersikukuh bahwa kuburan bagi mereka juga termasuk penutupan lahan. Kenapa? Karena ternyata di Taiwan kuburan mempunyai luasan yang banget-banget bagai perkampungan modern… : )
agusset said:
lebih bingung lagi kalau lahan yang digunakan ditutup karena pembebasan lahannya bermasalah… hahaha… gak nyambung pisan euy!
httsan said:
#1. Saudara Agus, no foolitic today…!
: )
ikesari said:
maaf numpang baca…..oh begitu ya? sebenarnya di mana beda antara land cover dan land use? bisa ga land use mapping hanya menggunakan image tanpa perlu wawancara the user of the land? maaf nih jadi kebanyakan nanya….
httsan said:
#3. Ikesari, informasi sebagai referensi dalam pembuatan peta penggunaan lahan tentunya “wajib” hukumnya. referensi bisa menggunakan peta tematik dan atau informasi lapangan, dan semua (banyaknya informasi pendukung) terkait dengan faktor sekala luarannya.
fj said:
saya pernah baca artikel anda & saya masih sedikit kurang memahami tentang pembahasan mengenai land use
kalo boleh nee… saya mau minta tolong diberikan sedikit penjelasan lagi mengenai land use
soalnya saya mahasiswi hukum di salah satu universitas yang ada di makassar
dan mata kuliah tentang hukum agraria lagi sy angkat ke dalam judul skripsi sy, spesifiknya ttg land use..
thanks be4……:
httsan said:
fj, sori baru respon.
landuse adalah kegiatan yang dilaksanakan pada lahan, jadi sangat berbeda dengan landcover dimana landcover menjelaskan obyek yang terdapat pada lahan tersebut.
jika landuse-nya sawah, maka landcover-nya satu saat bisa air (saat tanah diolah pertama), bisa rerumput/padi (saat padi sudah ditanam), bisa pula tanah (saat setelah panen).
jika suatu area landuse-nya permukiman, maka landcovernya bisa bermacam seperti semen/beton (lapangan tenis), vegetasi (tamannya), aspal (jalannya), dll.
aan said:
boleh minta artikel lengkap tentang land cover? tapi yang versi indo aja mas.. ke fantasista_adn@yahoo.com, barangkali bisa membantu TA saya, mksih
httsan said:
mas aan, saya gak punya artikel yg dimaksud. mungkin bisa anda cari (search) petunjuknya di arsip milis rsgisforum?
http://tech.groups.yahoo.com/group/rsgisforum-net/messages
Pingback: Download Land Cover Sumatera | iniGIS.info
aiza said:
saya kurang memahami masalah penutupa/penggunaan lahan yang anda kemukakan, boleh gak kira2 saya minta artil yang lebih jelas lagi tentang penggunaan/penutupan lahan yang lain.
まさ きゆらし ルイドゥ said:
makaci info na
SRiyadi said:
Land Use adalah:
– lahan yang dipergunakan
– pemanfaatan lahan
– tata guna lahan
Land Cover adalah:
– penutupan lahan (area coverage, land coverage)
– contoh penutupan lahan:
. vegetasi, danau, hutan, etc.
Junaedi Syamsudin said:
Setahu saya istilah “Tutupan lahan” istilah baru dadari Tata Guna Tanah atau tata Guna Lahan (Land USe). Tutupan Lahan setelah ada peta yang di Buat Dephut RI. Yang lebih tua Namanya Tata Guna Lahan( Land Use), caba lihat Klasifikasi Land Use-nya Regional Physical Planning foa Transmigration (RePPProt) sudah di buat sejak 1980-an.
student said:
matur nuwun